Admin.Turus, Klaten – Pemerintah Desa Turus bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 8. Pembagian BLT dilaksanakan pada hari Selasa (9/8/2022). Pembagian ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Balai Desa Turus. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Jumlah penerima BLT Dana Desa tahap 8 ini sebanyak 111 penerima. Kriteria yang dapat menerima BLT Dana Desa diantaranta disabilitas, keluarga miskin, dan lansia.
BLT Dana Desa merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh Pemerintah Desa Turus. Hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Desa kepada warganya. Besaran yang diterima oleh penerima sebesar 300.000 rupiah.
Untuk mendapatkan haknya, penerima harus menerima undangan dari Pemmerintah Desa dan dibawa ketika akan mengambil BLT. Selain itu, penerima perlu untuk membawa persyaratan lainnya yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya BLT Dana Desa ini tentu kita berharap kesejahteraan dan taraf hidup warga Turus dapat meningkat” ujar Kasi Pemerintahan, Joko Subakdo.